Kejagung Bicara Parameter Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Kita Lihat Peran dan Alat Bukti
Merdeka.com - Kejagung menegaskan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan. Kejagung menyebut tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran dan alat bukti selama proses pra penuntutan hingga persidangan.
"Kita melihat tentang peran seseorang itu apa, enggak bisa dong kita menentukan penuntutan orang tanpa memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan. Alat bukti yang sudah dibuka di depan persidangan siapapun tidak bisa membantah. Apalagi persidangan ini kan live," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Fadil menjelaskan, tinggi rendah tuntutan diberikan JPU terhadap kelima terdakwa sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya menurut Fadil, jaksa telah memperoleh alat bukti cukup untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang di depan persidangan sesuai KUHAP tersebut.
"Kami mendengar, kami melihat, kami mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara ini," ujar dia.
Fadil mengatakan, proses pembuktian itu dilakukan jaksa dari tahap pra penuntutan hingga menguji hasil penyidikan sebelum disimpulkan untuk berkas dibawa ke persidangan. Dia menegaskan proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana.
"Ada aturannya bukan kita asal-asalan. Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," tandasnya.
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaBawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaBak Serpihan Surga, Curug Uci di Garut Suguhkan Pemandangan Air Terjun Bertingkat yang Eksotis
Curug Uci bisa dibilang serpihan surga di bumi Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaHeboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca Selengkapnya