Kejagung ancam jemput paksa eks direktur PT Telkom Indonesia
Merdeka.com - Kasus korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun membelit mantan Direktur Enterprise Telkom, Arief Yahya. Namun Arief mangkir dari pemeriksaan Selasa (17/12) dengan alasan sedang mengikuti kegiatan pembukaan turnamen tennis Telkom yunior nasional yang dilaksanakan di Bandung.
"Pemanggilan dilakukan secara formal, kita panggil 1, 2 tidak hadir, kita panggil lagi tetap tidak hadir kita lakukan penjemputan paksa, kan ada aturan itu kenapa tidak," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai memaparkan laporan kinerja Kejagung akhir tahun 2013, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Dia juga menegaskan pemeriksaan pengembangan kasus terus dilakukan. "Tapi kasus ini tetap berjalan, Jampidsus harus selesaikan kasus ini," tegasnya.
Namun, saat disinggung kemungkinan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, Basrief mengatakan, hal tertutup tidak menutup kemungkinan terjadi.
"Siapapun nanti kalau bagian dari itu akan dimintai keterangan, dari pemeriksaan sampai saat ini belum sampai ke sana (Tifatul), tidak ada hambatan apapun, kita belum ada laporan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 Triliun.
Terkait apakah ada tersangka baru termasuk dari PT Telkom Indonesia Tbk karena PT Telkom Indonesia Tbk pemenang tender terbesar
dalam proyek ini, Kejagung menegaskan untuk masalah itu, nanti akan melihat keterkaitannya, namun siapapun yang terlibat harus tindak lanjuti.
Diketahui, Selasa (17/12/2013) Mantan Direktur Enterprise Telkom Arief Yahya yang diagendakan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2010-2012 mangkir dari pemeriksaan.
Dia berdalih sedang mengikuti kegiatan pembukaan turnamen tennis Telkom yunior nasional yang dilaksanakan di Bandung.
Selain Arief Yahya, mantan Direktur Consumer Telkom, Ermani Dahlan yang diagendakan hadir sebagai saksi juga tidak menghadiri panggilan dari tim penyidik tanpa keterangan apapun.
Dalam kasus MPLIK Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.
Terdapat enam pemenang tender dalam proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun yakni PT Multidata Rencana (2 paket pengejaan), PT AJN Solusindo (3 paket pengerjaan), WIN (1 Paket), Lintas Arta (1 paket), Rednet (1 paket) dan Telkom (6 paket) dengan demikian Telkom merupakan pemenang tender terbesar.
Anggaran proyek MPLIK berada di bawah Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TKI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek ini berlangsung sejak tahun 2010 lalu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya