Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung ancam jemput paksa eks direktur PT Telkom Indonesia

Kejagung ancam jemput paksa eks direktur PT Telkom Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kasus korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun membelit mantan Direktur Enterprise Telkom, Arief Yahya. Namun Arief mangkir dari pemeriksaan Selasa (17/12) dengan alasan sedang mengikuti kegiatan pembukaan turnamen tennis Telkom yunior nasional yang dilaksanakan di Bandung.

"Pemanggilan dilakukan secara formal, kita panggil 1, 2 tidak hadir, kita panggil lagi tetap tidak hadir kita lakukan penjemputan paksa, kan ada aturan itu kenapa tidak," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai memaparkan laporan kinerja Kejagung akhir tahun 2013, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Dia juga menegaskan pemeriksaan pengembangan kasus terus dilakukan. "Tapi kasus ini tetap berjalan, Jampidsus harus selesaikan kasus ini," tegasnya.

Namun, saat disinggung kemungkinan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, Basrief mengatakan, hal tertutup tidak menutup kemungkinan terjadi.

"Siapapun nanti kalau bagian dari itu akan dimintai keterangan, dari pemeriksaan sampai saat ini belum sampai ke sana (Tifatul), tidak ada hambatan apapun, kita belum ada laporan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 Triliun.

Terkait apakah ada tersangka baru termasuk dari PT Telkom Indonesia Tbk karena PT Telkom Indonesia Tbk pemenang tender terbesar

dalam proyek ini, Kejagung menegaskan untuk masalah itu, nanti akan melihat keterkaitannya, namun siapapun yang terlibat harus tindak lanjuti.

Diketahui, Selasa (17/12/2013) Mantan Direktur Enterprise Telkom Arief Yahya yang diagendakan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2010-2012 mangkir dari pemeriksaan.

Dia berdalih sedang mengikuti kegiatan pembukaan turnamen tennis Telkom yunior nasional yang dilaksanakan di Bandung.

Selain Arief Yahya, mantan Direktur Consumer Telkom, Ermani Dahlan yang diagendakan hadir sebagai saksi juga tidak menghadiri panggilan dari tim penyidik tanpa keterangan apapun.

Dalam kasus MPLIK Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.

Terdapat enam pemenang tender dalam proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun yakni PT Multidata Rencana (2 paket pengejaan), PT AJN Solusindo (3 paket pengerjaan), WIN (1 Paket), Lintas Arta (1 paket), Rednet (1 paket) dan Telkom (6 paket) dengan demikian Telkom merupakan pemenang tender terbesar.

Anggaran proyek MPLIK berada di bawah Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TKI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek ini berlangsung sejak tahun 2010 lalu.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya