Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Upaya hukum itu dilakukan pada Senin (8/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, langkah kasasi dilakukan terhadap enam putusan dengan terdakwa di antaranya mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto," kata Eben dalam keterangannya, Senin (15/3) malam.
"Serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan," sambungnya.
Dia menjelaskan, upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi.
Sebelumnya, dalam sidang banding terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Selain Hary, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Joko Hartono Tirto serta Syahwirman turut dipangkas menjadi 18 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup termasuk wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya