Kedatangan Amien Rais tak pengaruhi KPK tetapkan Taufik Kurniawan tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, dalam penetapan Taufik sebagai tersangka, lembaga antirasuah telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kemarin sama sekali tak mempengaruhi KPK dalam menjerat Taufik Kurniawan.
"Sama sekali kita tidak akan terpengaruh darimana pun, termasuk penyidik untuk menetapkan atau mengembangakan penyidikan. Kalau ada orang datang ke sini, bahkan pimpinan pun tak punya kewenangan. Itu murni ada bukti dan permulaan yang cukup. Tak akan pengaruhi," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Amien Rais sempat mendatangi Gedung KPK dan meminta agar KPK berhati-hati dalam menangani sebuah kasus. Amien menyebut banyak kasus yang lebih besar dibanding kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan. Pimpinan KPK tidak menemui Amien Rais.
"Kita dengar info itu (kedatangan Amien). Tapi sebelumnya kita enggak dapat info. Belum ada kita terima surat. Jadi pas beliau datang, kita ada pekerjaan lainnya maka kita tak bisa terima. Tentang penekanan lainnya kita enggak tahu," kata Basaria.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya