Kedapatan Simpan Senpi dan Sabu, WN Prancis di Bali Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Senin (21/12).
Selain itu, saat dilakukan penangkapan pelaku diketahui memiliki tiga senjata api beserta amunisinya. "Berhasil menangkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh warga asing yang ada di Bali," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Rabu (23/12).
Tertangkapnya pelaku, berawal dari laporan masyarakat adanya warga asing yang melakukan transaksi narkoba. Kemudian, pada Senin (21/12) malam, Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Diresnarkoba Polda Bali melakukan pembututan dan di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, langsung melakukan penangkapan.
Namun, saat dilakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian polisi membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Villa Karisma yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan isap sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm. Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliner 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal-usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," imbuhnya.
Pelaku diketahui selama di Bali berprofesi sebagai pebisnis properti. Selain itu, pelaku juga diketahui menjual sabu kepada warga asing maupun lokal.
"Di Bali sudah lama, bahkan yang bersangkutan fasih bahasa Indonesia. (Pelaku) informasinya bisnis properti. Kita, sedang dalami barangkali ada informasi-informasi lain terkait dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan atau tidak. Kapolda Bali, juga mengapresiasi jajarannya yang menangkap tersangka termasuk mengamankan senjata api tersebut.
"Yang jelas kita dapati senjata tersebut dengan amunisinya. Ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Lalu Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementata maksimal 20 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnya"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya