Kecelakaan dalam balapan motor, krosser divonis 7 bulan bui
Merdeka.com - Insiden kecelakaan dalam dunia balap motor di Indonesia yang berlangsung di Lapangan Desa Karangcegak Sumbang Banyumas pada Februari 2014 silam, berakhir dengan dibuinya krosser asal Cilacap, Darminto (43).
Vonis kurungan tujuh bulan dipotong masa tahanan selama tiga bulan yang telah dijalani Darminto diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Lucius Sunarno dalam lanjutan sidang, Rabu (4/2).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan tersebut, Darminto dikenakan dakwaan primer Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, tetapi hakim menyatakan terdakwa diputus bersalah karena melakukan tindakan penganiayaan yang tertuang dalam dakwaan subsider.
Dengan vonis tersebut, Darminto dipidana selama tujuh bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Dakwaan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Maryani Widyastuti dan Ninik Rahma yang meminta terdakwa divonis 10 bulan tahanan dipotong masa tahanan.
Mendengar putusan tersebut, para krosser yang berada di dalam dan luar sidang berteriak kecewa. Bahkan, Darminto sempat berteriak ke arah majelis hakim karena putusannya yang dinilai berat sebelah.
"Apa karena kami nggak bayar nggak dimintai duit? Sakit tuh jaksanya. Rp 30 juta biar vonis bebas," teriak Darminto saat ke luar ruang sidang.
Istri Darminto, Inge Ami juga mengemukakan keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai terlalu berlebihan. Dia mengemukakan, kecelakaan dalam dunia balap motor merupakan hal yang lumrah.
"Dari awal kasus ini polisi tidak melakukan rekontruksi, BAP juga ngarang. Bilangnya tabrakan, bilangnya senggolan. Padahal suami saya ditabrak," ujar Ami.
Koordinator aksi damai solidaritas pecinta olah raga otomotif Banyumas, Bakir menilai ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum. Padahal, jelasnya insiden ini terjadi dalam kegiatan olah raga resmi yang direstui Ikatan Motor Indonesia sebagai induk olah raga otomotif di Indonesia.
"Darminto itu bukan pembalap yang baru kemarin ikut lomba, dia tahu tata cara dan aturan dalam lomba grass track. Kejadian ini akan semakin memundurkan olah raga otomotif di Banyumas, karena pebalap akan trauma kalau terjadi tabrakan akan diproses dalam pidana," ujarnya.
Kasus ini bermula dari ajang grass track yang digelar di Lapangan Desa Karangcegak Sumbang Banyumas. Saat itu, terjadi insiden tabrakan antara Darminto dengan Muhammad david Dwi Nugroho. Saat lomba berlangsung, David menabrak Darminto dari arah sebelah kiri yang menyebabkan keduanya terjatuh.
Dalam beberapa persidangan, beberapa saksi yang dihadirkan menyebut Darminto melakukan penganiayaan terhadap David. Sehingga David mengalami patah tulang patah, seperti tulang radius dan tangan kiri hingga dilakukan operasi pasang pen. Namun, Darminto menyangkal terjadi penganiayaan, karena kondisi jatuh dalam ajang grass track menjadi hal yang biasa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita Diseret Motor Ratusan Meter di Bekasi Ternyata Korban Curanmor, Begini Kronologinya
Namun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca SelengkapnyaBelum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung
Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaInilah Finalis Mobil dan Sepeda Motor Terbaik Indonesia versi Forwot
Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) kembali bikin pemilihan mobil dan sepeda motor terbaik, setelah hiatus 3 tahun akibat pandemi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi
Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaLolos Razia Saat Kampanye, Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring ETLE
Saat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaMotor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama
Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca Selengkapnya