Kebut Kasus Kebakaran Gedung, Polri Panggil 2 Kasubag Kejagung
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik berencana memanggil dia Kepala Sub Bagian (Kasubag) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Hari ini juga penyidik sudah mengirimkan surat panggilan Kasubag PAM Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung untuk diajukan pemeriksaan sebagai saksi," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Menurut Awi, mulai siang ini tim penyidik gabungan sedang melakukan rapat analisa dan evaluasi (Anev) proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Selain itu, berkas administrasi penyidikan juga dikebut untuk dilengkapi.
"Kemudian penyidik sedang menyusun laporan kemajuan terkait perkembangan penyidikan, termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," jelas Awi.
Bareskrim Polri telah menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga
TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSumber Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Terungkap, Kapolri Segera Evaluasi
Kemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya