Keberatan dengan Dakwaan, Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal tragedi Kanjuruhan, tiga terdakwa yang merupakan anggota kepolisian mengajukan nota eksepsi. Dua terdakwa lain, yang bukan polisi, tidak keberatan dan agenda sidang akan dilanjutkan degan pemeriksaan saksi.
Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian. Seusai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.
"Terhadap Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya Abu.
"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Hasdarmawan, Senin (16/1).
Sementara, Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim penasihat hukum dari Kantor TAN yang mewakili tiga terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim.
Disinggung soal materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya. "Silakan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang," pungkasnya.
Namun, mewakili terdakwa, pihak penasihat hukum turut menyampaikan duka yang mendalam atas Tragedi Kanjuruhan.
"Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia, kami menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satu pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau, penasihat hukum lainnya.
Sidang untuk dua terdakwa lainnya sempat ditunda untuk istirahat. Saat sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suko Sutrisno Security Officer, dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC, keduanya ternyata tak mengajukan keberatan alias eksepsi. Sidang kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat, 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua menutup sidang pembacaan dakwaan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS
Perintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga
Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
Siskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnya