Ke depan bupati & wali kota tak boleh asal tinggalkan daerah
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR bakal mengesahkan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) pada akhir September nanti. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah masalah sinkronisasi hubungan antara gubernur, bupati dan wali kota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Johan mengatakan, UU ini bakal memperbaiki hubungan gubernur, bupati dan wali kota. Sebab selama ini, kata dia, bupati dan wali kota kerja sendiri tanpa ada koordinasi dengan gubernur.
"Bupati wali kota selama ini merdeka mandiri bebas tanda kutip jadi raja-raja kecil di daerah otonominya masing-masing. Bisa menikmati kekuasaan yang besar mau pergi enggak usah lapor sama gubernur, bupati mau pergi ya pergi saja, ketika terjadi bencana alam, gunung meletus, bupatinya enggak ada itu enggak bisa diapa-apain bupatinya," kata Djohermasyah dalam sebuah diskusi di DPD, Jakarta, Rabu (17/9).
Menurut dia, dalam RUU Pemda ini nantinya kerja bupati dan wali kota dikontrol ketat oleh gubernur. Termasuk jika bupati wali kota ingin ke luar negeri, wajib melaporkan ke gubernur.
"Memberikan kewenangan, sanksi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bila bupati meninggalkan daerah otonomnya seminggu itu akan diberi penalti, mulai teguran, kalau teguran tidak digubris, baru diberhentikan sementara walaupun dipilih rakyat," terang dia.
Selain itu, RUU Pemda juga mengatur tentang koordinasi gubernur, bupati dan wali kota soal pengangkatan pegawai. Nantinya, bupati dan wali kota ingin mengangkat seorang pejabat wajib izin gubernur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaCara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Baca SelengkapnyaPetakan Daerah Rawan Konflik di Sumut, Kemendagri Ingatkan Pemilu yang Jujur dan Adil
Togap menegasakn, komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya