Kawal Mobil Mewah Lawan Arus di Puncak, Anggota Dishub Kota Bekasi Ditilang Polisi
Merdeka.com - Satlantas Polres Bogor, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, saat mengawal dua mobil mewah ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12).
Diketahui, pengawalan yang dilakukan Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu melaju dari Jakarta, dengan melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi, menuju kawasan Puncak.
Mobil sedan pelat merah B 1005 KQA itu, melaju melawan arus hingga melambung ke jalur kanan, bahkan nyaris menabrak kendaraan yang melaju dari arah Puncak.
Tiba di Simpang Gadog, kendaraan itu, langsung ditilang Satlantas Polres Bogor. "Kami melihat iring-iringan kendaraan melambung di antara antrean kendaraan menuju Puncak, setelah kami berhentikan, ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, Sabtu (1/1).
Mobil mewah diduga ditumpangi keluarga Pemkot Bekasi minta Dishub lawan arus
Dia menjelaskan, mobil Dishub itu, mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi masyarakat biasa, namun memiliki hubungan dengan Pemkot Bekasi, sehingga pengawal diminta untuk melawan arus, guna menghindari antrean kendaraan.
Dia menyebutkan, iring-iringan itu hendak menuju Hotel Pullman Vimala Hills, yang berada tidak jauh dari lokasi penilangan di Simpang Gadog.
"Untuk kendaraan yang dikawal, sudah kami sampaikan sosialisasi dan edukasi. Supaya apabila mempergunakan pengawalan memberi surat izin dan akan dibantu. Bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan," katanya.
Polisi kemudian memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine milik kendaraan pengawal, karena dianggap melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya dipakai kepolisian.
Diketahui, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti tertuang dalam pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya