Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Pakar Hukum Soal PSBB dan Karantina Wilayah

Kata Pakar Hukum Soal PSBB dan Karantina Wilayah Tenaga medis menginap Hotel Grand Cempaka. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk menghadapi pandemi Covid-19 atau Corona.

Praktisi Hukum dan Peneliti Senior 123 Institute, Giofedi Rauf melihat, keputusan pemerintah sudah tepat. Terutama di tegah tengah polemik mengenai lockdown, dan kabar tidak sinergisnya pemerintah pusat serta daerah terkait kebijakan perang terhadap penyebaran Covid 19.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Pasal 4 UU No 6 tahun 2018," kata Giofedi kepada wartawan, Rabu (1/4).

Giofedi memaparkan, pilihan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) maupun Karantina Wilayah merupakan pilihan yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan.

Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSSB diatur dalam Pasal 1 angka 11. Sementara Karantina Wilayah diatur dalam Pasal 1 angka 10.

Penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang diberikan oleh UU No 6 Tahun 2018 tersebut diatur secara rinci, yakni berupa dalam PSSB yang dibatasi adalah kegiatan tertentu penduduk dalam rangka mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

Sedangkan dalam Karantina Wilayah yang dibatasi adalah penduduknya dan juga meliputi pembatasan terhadap pintu masuk wilayah yang melakukan karantina wilayah terebut. Secara substansial pilihan terhadap opsi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor tahun 2018 tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang masing-masing berbeda.

Terhadap pilihan PSSB konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 59. Sedangkan konsekuensi hukum dari Karantina Wilayah diatur dalam Pasal 53, 54 dan 55.

"Saya melihat PSSB dan Karantina Wilayah adalah pilihan yang serupa tapi tak sama. Saya meyakini bahwa Pemerintah Pusat memiliki ratio argumentum tersendiri dalam mengambil pilihan. Yang terpenting negara hadir di masyarakat dalam kondisi seperti saat ini sesuai amanat UUD 1945," jelasnya.

Dengan adanya keputusan pemerintah mengeluarkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan keputusan mengenai darurat sipil.

"Hal tersebut tidak perlu dilakukan Pemerintah Pusat, karena apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan PSSB tujuannya pun baik yakni hendak melindungi warganya dari penyebaran Covid-19. Jadi mari kita sudahi 'sinetron' perebutan kekuasaan antara pusat dan daerah, bersama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI karena pasca Covid-19 banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," paparnya.

"Sejarah akan mencatat bagaimana kita menghadapi pandemi Covid-19 ini, kerjasama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hari ini akan dinilai oleh generasi penerus spectemur agendo (kita akan dinilai dari tindakan kita) dan ingat ubi concordia ibi victroria dimana ada persatuan disana ada kemenangan," tutup dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Deklarasi Dukungan, Para Dokter Indonesia Titipkan Ini Kepada Prabowo-Gibran

Deklarasi Dukungan, Para Dokter Indonesia Titipkan Ini Kepada Prabowo-Gibran

Batara menilai Prabowo-Gibran merupakan sosok yang tepat untuk memimpin bangsa Indonesia dan melanjutkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Bulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024

Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.

Baca Selengkapnya