Kata MUI soal pria yang beristri lebih dari empat
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam kelakuan pria yang memiliki istri lebih dari empat orang. Dalam hukum Islam, seorang laki-laki hanya diperbolehkan memiliki empat istri dengan syarat harus adil dan tidak ada kecemburuan antara istri satu dengan lainnya.
"Masalah perkawinan lebih dari satu istri ini berdasarkan dalil Alquran ayat 3 Surat An-Nisa yang dijadikan legitimasi poligami. Penafsiran Islam tentang ayat Alquran tersebut sangat jelas. Boleh menikah sebanyak-banyaknya empat dan tidak boleh lebih," kata Ketua MUI Slamet Effendi Yusuf kepada merdeka.com, Jumat (19/4).
Effendi menegaskan, dari berbagai mazhab Islam amat melarang seorang pria memiliki istri lebih dari empat orang. Pihaknya amat menyayangkan jika ada perkawinan atau poligami dengan mengumpulkan istri lebih dari empat.
MUI nilai anggota DPRD nikahi 9 gadis itu zalim dan berdosa
Gadis muslimah Inggris lebih suka dimadu
"Sangat disayangkan dan dilarang. Dalam berbagai mazhab Islam, tidak boleh menikah dan memiliki istri lebih dari empat orang," tegasnya.
Dalam hal ini, diakui Effendi, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa untuk produk sebuah hukum. Pasalnya, masalah perkawinan, di mana seorang pria berpoligami dengan istri lebih dari empat orang sudah jelas hukum dan dasarnya dalam Alquran.
MUI akan mengeluarkan fatwa jika terkait persoalan yang hukumnya masih samar. Kemudian berdampak pada perdebatan dan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat. Seperti apa dasar hukum yang benar dalam sebuah kasus, boleh atau tidak, apakah ada dalil dalam Alquran dan hadis, dan persoalan-persoalan yang dasar hukumnya butuh penafsiran kembali.
"Dalam Alquran sangat jelas, yang sudah jelas itu tidak difatwakan. Sesuatu yang sudah jelas tidak akan difatwakan kecuali hal itu berkenaan dengan dalil yang membawa keraguan bagi umat," kata Effendi.
Untuk diketahui, dibolehkan bagi seorang pria untuk menikah dengan lebih dari satu istri sampai dengan empat istri bila dirinya mampu untuk berlaku adil di antara istri-istrinya dan bisa menghindarkan diri perbuatan dzalim. Akan tetapi diharamkan baginya untuk mengumpulkan (dalam satu waktu) di bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 istri. Dalil atau dasar hukum dari permasalahan tersebut adalah ayat Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Adapun dalil dari Al-Qur'an adalah:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." (An-Nisaa: 3)
Jadi apa yang lebih dari itu, maka tetap di atas hukum asalnya yaitu haram. Adapun dalil dari As-Sunnah (hadis) yakni apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Qais ibnul Harits bahwa ia berkata: "Saya masuk Islam sementara saya memiliki 8 istri. Saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu saya ceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun berkata: 'Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja'.
Kemudian, MUI sendiri tidak akan mengeluarkan sangsi kepada pelaku atau orang yang memiliki istri lebih dari empat orang. "Dasar hukumnya sudah jelas, biarlah masyarakat yang menilai dan memberikan sangsi kepada pelaku yang memiliki istri lebih dari empat orang," tandasnya.
Baca juga:
Karena cinta, wanita ini rela dipoligami
Bukan poligami biasa, kisah para pria penggaet banyak wanita
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca Selengkapnya'Muridku Adalah Imamku', Kisah Ibu Guru dan Murid Kini jadi Suami Istri, Perbedaan Usianya Disorot
Kisah cinta antara guru dan muridnya yang berujung di pelaminan. Kini menjadi keluarga bahagia.
Baca SelengkapnyaBanyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaPasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaIstrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaResmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan
Pria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.
Baca SelengkapnyaKisah Suami Tak Mau Menikah Lagi setelah Ditinggal Istrinya Meninggal Ini Viral, Alasannya Curi Perhatian
Pria ini mengungkapkan daripada mencari ibu baru, anaknya lebih butuh sosok ayah. Ia pun bertekad tak ingin menikah lagi.
Baca Selengkapnya