Kasus wisma atlet, Rizal ogah komentar soal jatah Alex Noerdin
Merdeka.com - Rizal Abdullah ogah komentar soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan, tahun anggaran 2010-2011. Padahal sebelumnya di persidangan, Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu sempat menyebut adanya fee 2,5 persen untuk Alex Noerdin.
"Saya no comment dulu. Saya kira materinya tidak menanyakan itu," kata Rizal setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/12).
Menambahi, Arief Ramdhan selaku kuasa hukum Rizal menampik dugaan pemberian sejumlah fee kepada Alex Noerdin. Menurutnya, Alex sebagai Gubernur Sumsel hanya menerbitkan SK pengangkatan Rizal Abdullah sebagai ketua komite pembangunan Wisma Atlet.
"Karena beliau kan di sana di Dinas PU, ada di bawah kendali gubernur itu saja. Ya boleh-boleh saja orang bilang begitu, tapi kan nanti dari fakta persidangan juga klien kami bisa tunjukkan bukti, sejauh mana keterlibatan klien kami dalam yang anda bilang tadi (keterlibatan Alex)" pungkas dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan proyek pembangunan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu, merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaRafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pemain Sepak Bola Tersambar Petir di Stadion Siliwangi, Sepatu Terbakar dan Baju Robek
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sariningsih, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBanding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaWaspada Promo Ramadan Berhadiah Rumah hingga Alphard Catut Nama BNI, Jangan Sampai Tertipu
Beredar klaim BNI menawarkan promo ramadan berhadiah rumah hingga mobil mewah
Baca Selengkapnya