Kasus Winda Earl, Polisi Belum Dapat Izin PN Tangerang Buat Periksa Tersangka
Merdeka.com - Polisi belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Kepala Maybank Cipulir berinisial A atas kasus raibnya tabungan Rp20 miliar lebih milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya masih menunggu izin dari pihak PN Tangerang lantaran tersangka merupakan tahanan sana.
"Saya belum bisa sampaikan karena kemarin penyidik masih menunggu izin dari Ketua Pengadilan Tangerang. Janjinya minggu depan, tapi kita lihat perkembangannya," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Maybank Cipulir berinisial A, terkait kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Polisi, khususnya Bareskrim dalam rangka memeriksa tersangka harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Banten. Karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Awi.
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut perkara yang sedang dijalani A di PN Tanggerang. Dia hanya mengharapkan agar pemeriksaan segera dapat dilakukan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini.
"Karena memang proses persidangan kita terus berkoordinasi dengan PN semoga minggu depan kita diberi kesempatan minta izin ke ketua PN untuk memeriksa tersangka," kata Awi.
"Untuk kami kembangkan terus ini, semua perkembangan-perkembangan hasil penyidikan dikroscek ke tersangka. Fokusnya ada dua, pertama tracing aset dan kedua segera minta izin ke ketua Pengadilan Negeri Tangerang Untuk melakukan pemeriksaan tambahan," tambahnya.
Sita Aset
Polisi sendiri telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Helmy menyebut, A kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.
"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy.
Helmy menyebut, total kerugian yang dialami Winda sebanyak Rp22.879.000.000. Uang tersebut merupakan tabungan di dua rekening berbeda, yakni milik Winda dan ibunya.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.
Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaPengungkapan Mafia Bola Tanpa Pandang Bulu, Erick Thohir Tegaskan PSSI Transparan dan Siap Diinvestigasi
Pengungkapan Mafia Bola Tanpa Pandang Bulu, Erick Thohir Tegaskan PSSI Transparan dan Siap Diinvestigasi
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Tersangka Mafia Bola Gelontorkan Rp1 Miliar Suap Empat Wasit Adalah Vigit Waluyo
Vigit merupakan aktor intelektual di balik kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 pada tahun 2018 silam.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaPolisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan
Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya