Kasus Tanah Nenek Arpah, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Abdul Kadir, terdakwa kasus penipuan terhadap Nenek Arpah dituntut dua tahun penjara. Kasus ini bermula ketika tanah Nenek Arpah hanya diberi uang Rp 300 ribu oleh terdakwa beberapa tahun lalu.
Namun ternyata surat tersebut merupakan surat pernyataan balik nama yang akhirnya merugikan Nenek Arpah karena tanah seluas 103 meter miliknya hilang. Padahal Nenek Arpah merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. Untuk mempertahankan haknya, Nenek Arpah pun membawa kasusnya ke meja hijau.
Dalam agenda sidang tuntutan siang tadi, terdakwa akhirnya dituntut dua tahun oleh JPU. Terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kami selaku penuntut umum," kata JPU Hengki Charles, Selasa (24/3).
Dalam surat dakwaan nomor Reg. Perkara : PDM-07/DEPOK/01/2020, JPU menjerat terdakwa AKJ dengan dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau melanggar Pasal 374 KUHP. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Nenek Arpah mengaku hingga kini masih menanti keadilan. Dia bahkan sering sakit-sakitan karena proses sidang yang panjang. Dia pun mengaku sangat kesal dengan Kodir.
"Selami ini saya sudah disakiti sama Kodir (terdakwa) yang mengambil bukan haknya, sampai sekarang saya menjadi sering sakit, yang terasa itu di bagian paru-paru," katanya.
Dia menceritakan bahwa kejadian ini bermula ketika tahun 2015 lalu dia diajak oleh Kodir ke notaris. Di sana, dia diminta untuk cap jempol. Karena tidak tahu apa-apa, maka Nenek Arpah pun menurut saja. Selain itu Nenek Arpah pun buta huruf sehingga tidak tahu isi surat tersebut.
Dia baru tahu kalau isi surat tersebut adalah pernyataan bahwa sertifikat tanah 103 meter di Beji diatasnamakan Kodir setelah ada pihak bank mendatangi Arpah. Dia syok ketika tahu kalau sertifikat atas tanah tersebut telah berubah nama dan digadai oleh Kodir.
"Saya tidak merasa menjual tanah 103 meter, apalagi dengan harga Rp 120 juta, itu kan semua rekayasa Kodir dan saya tidak tahu di notaris Cibinong itu isinya apa," ucapnya.
Dia pun hanya bisa berharap ada keadilan atas kasus yang telah membelenggunya selama lebih dari empat tahun itu. "Harapan saya sertifikat kembali atas nama saya. Saya minta ganti rugi dan Kodir dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKisah Kakek Tukang Becak yang Penghasilannya Tak Sampai Rp50 Ribu Sebulan, Bikin Haru
Begini perjuangan hidup kakek tukang becak yang kini jarang dapat penumpang. Penghasilan tak sampai Rp50 ribu sebulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaMasih Ingat Abah Jajang di Cianjur yang Rumahnya Ditawar Miliaran Rupiah Namun Ditolak? Kini Dapat Penghargaan dari Pemerintah karena Ini
Kini kampung di sekitar rumah Abah Jajang jadi keren.
Baca Selengkapnya