Kasus suap tetraethyl lead, KPK periksa bekas petinggi Pertamina
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Koordinator Pengadaan Pengolahan Pertamina, Djohan Sumardjanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya, M Syakir)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Diduga kuat pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mengorek soal kongkalikong antara Syakir dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Kuat dugaan sebagai petinggi Pertamina, Djohan mengetahui skandal suap tersebut.
"Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," terang Yuyuk.
Untuk informasi, KPK melakukan pengembangan kasus suap TEL Pertamina dengan menetapkan M S sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan pidana tiga tahun kurungan kepada Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim. Willy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap.
Majelis Hakim juga menganggap Willy telah bersama-sama dengan Davit Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Direktor For The Asia Pasific Region of Octel dan M Syakir melakukan suap.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD 190.000, fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Untuk Suroso sendiri kini tengan menunggu vonis dari Majelis Hakim. Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini
Pemudik yang terjebak macet dipastikan bisa tetap mengisi BBM
Baca SelengkapnyaPertamina Investigasi Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi
Peristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSegini Kekayaan Pegawai Pertamina Arogan yang Parkir Sembarangan hingga Ludahi Pengguna Jalan
Segini Kekayaan Pegawai Pertamina Arogan yang Parkir Sembarangan hingga Ludahi Pengguna Jalan
Baca SelengkapnyaPDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya