Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Dua Anggota DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR yakni Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Ahmad Rizki Sadig diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016, sedangkan Eka Sastra sebagai anggota Banggar DPR RI tahun 2016.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Selain Ahmad dan Eka, penyidik juga akan memeriksa PNS Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2016 Dudi Hermawan. Dudi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK Kembali Selidiki Kasus E-KTP
Selain kasus suap Taufik Kurniawan, KPK mulai kembali melakukan penyidikan kasus korupsi megaproyek e-KTP dengan menjadwalkan pemeriksaan pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Widiyanto. Teguh akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar Markus Nari.
"Saksi Teguh Widiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri Diansyah.
Dalam perkara ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan. Markus dijerat dua kasus, korupsi e-KTP dan merintangi penyidikan e-KTP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya