Kasus suap RAPBD Muba, KPK periksa anggota DPRD Fraksi Golkar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Golkar, Marzuki. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015.
"Iya betul, dia akan diperiksa untuk tersangka SYF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/7).
Kuat dugaan dalam pemeriksaan ini, Marzuki akan diminta keterangan seputar aliran dana suap yang melibatkan kedua rekannya di DPRD Muba yakni, Politikus PDIP Bambang Karyanto dan Politikus Partai Gerindra Adam Munandar. Mengingat, kucuran dana dari pemerintah daerah Muba sudah mengalir sejak Januari silam.
Kendati demikian, Priharsa enggan membeberkan terkait pemeriksaan terhadap politikus Golkar ini. Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan lantaran keterangan Marzuki dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Nanti dicek dulu. Yang pasti seseorang dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya," terangnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnya