Kasus Suap Pengurusan Dana Perimbangan, KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka
Merdeka.com - Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan (SL) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya. Hingga kemudian, dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan Suherlan sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
KPK memutuskan langsung menahan Suherlan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.
Keterlibatan Suherlan
Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Suherlan juga diduga turut kecipratan uang suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Suherlan diduga menerima sebesar Rp 800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
"Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," kata Karyoto.
Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.
Selanjutnya Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan menyepakati jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.
Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.
Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman. Natan minta dibantu dan difasilitasi kembali untuk mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.
Alhasil, alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar. Setelah seluruh permintaan Natan terkabul, Rifa Surya, Suherlan, dan Sukiman mendapatkan fee sesuai yang dijanjikan.
Teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnya