Kasus suap pasar modern, mantan pejabat Banyumas jadi tersangka
Merdeka.com - Dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Dwi Pindarto dan Djumeno menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan pasar modern. Dengan demikian hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menetapkan tiga mantan pejabat Pemkab Banyumas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam dugaan kasus suap tersebut, kedua tersangka tersebut menerima dana saat menjabat. Dwi Pindarto yang saat itu menerima Rp 19 juta menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup, dan Djumeno menerima Rp 11 juta saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Purwokerto, Abdul Rasyid, mengemukakan kedua mantan pejabat tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka sejak minggu lalu. "Tetapi, kami belum melakukan pemanggilan keduanya sebagai tersangka," ujarnya, Senin (1/12).
Rasyid mengemukakan dengan penetapan tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan menyusul penetapan tersangka lainnya. "Tetapi, semua tergantung penyidik, kita lihat saja nanti," kata dia.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan mantan Kepala Satpol PP Banyumas, Rusmiyati menjadi tersangka dalam kasus ini. Rusmiyati sendiri dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama saat melakukan penertiban toko modern ilegal.
Kasus yang tengah ditangani Kejari Purwokerto ini sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 35 juta. Dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2010. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaIa memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaRela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaSesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Januari hingga Februari terjadi defisit ketersediaan beras dari petani sebesar 2,7 juta beras.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya