Kasus suap Onamba, eks hakim PHI malah bebas bersyarat
Merdeka.com - Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat, Imas Dianasari, hari ini dikabarkan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Padahal masa hukumannya masih tersisa banyak setelah diputus bersalah dengan vonis enam tahun penjara karena menerima sogokan dari Manager HRD PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, sebesar Rp 352 juta.
Suap itu diberikan supaya Imas mengabulkan gugatan perseroan terhadap beberapa pegawai tergabung dalam serikat pekerja dipecat sepihak. Padahal waktu itu mereka menuntut peningkatan upah dan tunjangan. Tetapi, rupanya pemerintah memutuskan lain dan Imas mendapat pembebasan bersyarat (PB). Imas dianggap memenuhi syarat utama pemberian PB, yakni melewati 2/3 masa hukuman. Imas bebas tadi pagi, dijemput beberapa pihak keluarganya.
"Iya betul, sudah meninggalkan lapas sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Karena Imas dapat PB," kata Kasi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2).
Inna mengatakan, Imas pantas mendapat pembebasan bersyarat. Dia mengaku Imas juga beberapa kali mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan).
"Kalau tidak salah sudah jalani penahanan selama lebih dari 3 tahun dari pidana 6 tahun. Dia juga pernah mendapat remisi. Jadi syaratnya sah dipenuhi, tapi rincinya saya enggak pegang data," tandas Inna.
Imas divonis enam tahun penjara tiga tahun silam. Imas sebagai hakim terbukti menerima suap seperti dirumuskan dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Perkara suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah penyidik menangkap tangan Imas dan Odih pada Kamis 30 Juni 2011, di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 200 juta. Itu adalah sisa komitmen sogok setelah putusan terbit. Tak hanya itu, KPK juga akhirnya menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, karena dianggap turut serta dalam perbuatan menyuap itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca Selengkapnya