Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Kajari Praya, KPK periksa ketua pengadilan & kapolres

Kasus suap Kajari Praya, KPK periksa ketua pengadilan & kapolres Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Tidak tanggung-tanggung, hari ini lembaga antikorupsi itu memeriksa tujuh saksi dari kalangan penegak hukum di Kabupaten Lombok Tengah.

Saksi-saksi itu di antaranya tiga hakim Pengadilan Negeri Praya, yakni Dewi Santini, Desak Ketut Yuni Aryanti, dan Sumedi. Sumedi adalah Ketua PN Praya. Saksi lainnya adalah dari pihak kejaksaan yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan.

Tiga saksi terakhir berasal dari Kepolisian. Yaitu Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Suproyadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Deny Septiawan, dan Kepala Kepolisian Sektor Praya Barat, Kompol H Ridwan.

"Tujuh saksi itu diperiksa untuk tersangka SUB dan LAR," tulis Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (23/12).

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SUB dan LAR. SUB adalah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri SH. Sementara LAR adalah Direktur PT Pantai Aan, Lusita Anie Razak. Diduga masih ada pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

LAR dan kawan-kawan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara SUB dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Bambang Wiratmaji Soeharto. Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong itu juga diketahui sebagai pemilik PT Pantai Aan. Perusahaan itu disebut akan membangun fasilitas penginapan di Lombok Tengah. Tetapi, tanah yang mereka incar sedang dalam sengketa.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL

Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya