Kasus suap gugatan Pilkada Lebak, Atut didakwa menyuap Akil
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan berkas dakwaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Politikus Partai Golkar itu dijerat dua pasal penyuapan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim. Yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi, melalui Susi Tur Andayani, supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).
Dalam uraian surat dakwaan Atut, Jaksa menjelaskan awalnya mula perkara ini terjadi adalah saat kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi digugat oleh duet Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan melalui penasihat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013.
Menurut Jaksa Edi Hartoyo, buat mengurus hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sempat meminta imbalan Rp 3 miliar buat mengurus sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Menurut jaksa, duit itu diminta supaya MK menganulir kemenangan duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dan menetapkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Lebak, supaya terbuka peluang bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pilkada itu.
Selang empat hari selepas gugatan masuk, Akil yang sudah menjabat Ketua MK membentuk Hakim Panel sengketa pilkada Lebak dengan komposisi Akil sebagai Ketua merangkap anggota, dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Pada 16 September 2013, advokat Susi Tur Andayani menghubungi Akil melalui pesan singkat setelah bertemu dengan tim sukses Amir-Kasmin. Susi meminta bantuan supaya Akil membantu mengurus perkara itu. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, buat menemui Akil dan membahas soal sengketa pilkada Lebak. Pertemuan Wawan dan Akil terjadi di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan, pada 25 September 2013.
Sehari kemudian, 26 September 2013, sekitar pukul 17.30 WIB, advokat Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu hadir Atut, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Atut memerintahkan supaya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak harus dimenangkan, dan meminta supaya pemungutan suara ulang dilakukan pada Desember. Dengan tujuan supaya pemerintahan dapat dikendalikan. Untuk itu, Atut meminta supaya menyelesaikan urusan uang untuk diberikan kepada Akil Mochtar," ujar Jaksa Edi Hartono.
Selang dua hari, Susi melapor ke Akil melalui telepon genggam soal hasil pembicaraan dengan Atut dan lainnya. Akil lantas menjawab permintaan Susi.
"Akil mengatakan, 'Suruh Dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang'," kata Jaksa Wiraksajaya.
Pada 30 September 2013, Wawan bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Mereka membahas soal permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil jika pasangan Amir Hamzah-Kasmin ingin menang sengketa pilkada.
"Dalam pertemuan itu, Wawan menerima telepon dari Atut supaya mau membantu menyediakan uang suap. Wawan lalu menyampaikan kepada Susi hanya siap memberikan Rp 1 miliar kepada Akil," ujar Jaksa Wiraksajaya.
Kemudian, pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar buat Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.
Di hari sama, MK memutuskan supaya pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan terbit, Susi lantas menghubungi Amir Hamzah memberitahukan kabar itu. Amir langsung menghubungi Atut menyampaikan hal itu.
"Isi laporan SMS Amir Hamzah kepada Atut adalah, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya'," lanjut Jaksa Wiraksajaya.
Akil hari itu belum bersedia menerima duit sogok sengketa pilkada Lebak. Akhirnya Susi membawa uang itu ke rumah orangtuanya di Jalan Tebet Barat nomor 30, Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK. Lantas, pada pukul 22.30 WIB, Susi ditangkap tim KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara uang Rp 1 miliar di dalam tas warna biru merek Croftec disita di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Sementara Wawan ditangkap pukul 01.00 malam di rumahnya, di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan Atut dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan itu, Atut mengaku mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Sementara itu, salah satu penasehat hukum Atut, Andi Simangunsong, juga berpendapat senada dengan kliennya.
"Yang paling menarik adalah munculnya pasal 13. Kami apresiasi dengan jaksa penuntut umum. Kami keberatan dengan dakwaan, tapi kami tidak akan mengajukan keberatan," kata Andi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Catat 30 Petugas Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, 30 petugas pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan
Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Garut
Untuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaCatat! Ini Deretan Titik Krusial Arus Mudik di Jalan Tol Darat dan Jalur Laut
Menteri Budi Karya beberkan titik-titik krusial rawan macet total saat musim mudik lebaran.
Baca Selengkapnya