Kasus suap Gatot, KPK periksa 12 saksi termasuk 4 anggota DPRD Sumut
Merdeka.com - Terkait kasus suap DPRD Sumatera Utara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang saksi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka.
"Dua belas orang diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (1/2).
Dari dua belas saksi, empat dari anggota DPRD Sumut yakni Mustofawiyah, H Hamami Sul Bahsyan, Guntur Manurung, dan Zulkifli Husein. Selain anggota DPRD Sumut KPK juga memanggil Nurdin Lubis, Anggota dewan pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Zulkarnain, swasta, Ahmad Fuad Lubis, Kabiro keuangan Sekda provinsi Sumut.
Tambah lagi, Randiman Tarigan Map, mantan Sekretaris Daerah DPRD Sumut, Baharudin Siagian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Sumut, Muhammad Alinafiah, Bendahara sekretaris DPRD Provinsi Sumut, Anwar Zaelani, wiraswasta, dan terakhir Rudi PNS bendahara bina marga provinsi Sumut.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus suap yang disalurkan oleh Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dalam membatalkan hak interpelasi.
Ke lima orang tersebut adalah Saleh Bangun ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap wakil ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri wakil ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga wakil ketua DPRD Sumut dan Ajib Shah anggota DPRD Sumut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya