Kasus suap Bappebti, Sherman menolak disebut sebagai Dirut PT BBJ
Merdeka.com - Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krishna tidak menerima putusan Majelis Hakim Tipikor. Sebab dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menyebutkan jabatannya di kasus suap tersebut.
Menurut dia, kesalahan yang dibuat JPU KPK adalah menempatkan dirinya sebagai Direktur Utama PT BBJ. Sherman mengklaim saat terjadinya penyuapan, tepatnya pada 2013 dirinya bukan sebagai Dirut PT BBJ.
"Saya ditulis sebagai Dirut PT BBJ periode terjadi. Padahal saya jadi Dirut 17 April 2013, jauh setelah peristiwa itu terjadi. Jadi dua alat bukti itu apa, saya enggak pernah dikasih tahu. Kenapa saya bisa dijerat masuk ke masalah ini," kata Sherman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).
Sherman juga membantah telah melakukan pertemuan dengan Roy Sambel Hasan Wijaya serta Bihar Sakti Wibowo sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Apalagi, lanjut dia, dalam pertemuan itu membicarakan mengenai uang suap Rp 7 miliar pada mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
Sherman menyebut peristiwa yang tertulis dalam dakwaan itu tidak benar. Dia menjelaskan alasan kenapa dirinya menepis peristiwa tersebut. Menurutnya, pada tanggal 27 Juli 2012 lalu Roy Sambel sedang di luar negeri (Amerika Serikat). Untuk itu, dia menganggap dakwaan JPU KPK sangat tidak masuk akal.
"Ada satu peristiwa yang alibinya sangat kuat yaitu pada saat tanggal 27 Juli 2012 itu Prof. Dr. Roy sambel sedang ada di luar negeri dari 20 Juli- 5 Agustus 2012 ada di Amerika, sedangkan tadi dikatakan, Hasan Wijaya ketemu Roy Sembel Tanggal 20 Juli, itu nyata-nyata aneh dan sangat tidak mengerti. Orang (Roy Sambel) di Amerika kok bisa ketemuan dengan Hasan Wijaya di Jakarta," ujar dia.
Bukan hanya itu, dalam kesempatan itu Sherman juga mengelak jika dirinya ikut serta dalam pertemuan tersebut. Dia beralasan, pertemuan yang tertulis dalam surat dakwaan tidak pernah terjadi.
"Jadi sesungguhnya pertemuan tanggal 27 Juli itu tidak seperti itu. Saya tidak pernah ketemu Roy Sambel dan Hasan Wijaya pada tanggal 27 Juli itu. Sehingga tadi perkataan yang cengli (di putusan) bukan saya, tapi Hasan (Wijaya). Dia memberikan kesaksian yang tidak pernah terjadi," kilahnya.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sherman dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebesar Rp 7 miliar kepada bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurjaya.
Atas putusan itu, Sherman menyatakan kalau dirinya tidak terima. "Kalau saya sebagai orang yang tidak kepentingan dalam penyuapan seharusnya saya tidak di sini," pungkas Sherman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap
Heru menyatakan, telah memantau penanganan banjir di Hek Kramat Jati. Dia mengeklaim, saat ini banjir sudah terkendali.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaBanjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi
Sebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya