Kasus simulator SIM, KPK periksa 3 direktur perusahaan swasta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB). Kali ini, penyidik akan memeriksa tiga direktur perusahaan swasta.
Di antaranya, Direktur PT Multi Mekanika Solution, Tommy Saputra, Direktur PT Sumber Perkasa Jayatama, Kim Kwek Yung, dan Direktur PT Buana Arta Tolindo, Wahyudi Anggoro.
"Iya mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6).
Selain itu, untuk merampungkan berkas perkara SSB lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Marketing PT Dwika Metalinda Sejahtera, Hendarman Bukardi, pemilik toko Sinar Muria, Murtopo alias Aming, dan Agnes Sally Harijanto selaku karyawan PT Ikumura Indotools Center.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," terang Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka diantaranya, bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Kepada Djoko, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman Djoko diperberat dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik yang saat ini masih menyandang status terdakwa divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi
Cerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaDulu Bekerja Sebagai Satpam, Pria Ini Kini Sukses Jual Sabun Cair Beromzet Rp50 juta
Seorang mantan karyawan bank swasta di Gresik memutuskan untuk resign dan berjualan sabun di rumahnya, kini sukses raih omzet puluhan juta selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?
Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya