Kasus simulator SIM, dua politikus Golkar diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari DPR terkait perkara simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Irjen Djoko Susilo. Dua politikus Golkar, Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin.
"Iya hari ini, yang diperiksa sebagai saksi untuk DS terdiri dari Legimo , Teddy Rusmawan, Bambang Soesatyo, Herman Hery, Aziz Syamsudin, Nazaruddin, Benny Harman, Ni Nyoman Suartini, Endah Purwaningsih, Tri Hudi Ernawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha via pesan pendek kepada wartawan, Kamis (28/2).
Pantauan merdeka.com, Benny datang ke Gedung KPK terlebih dahulu pada pukul 9.50 WIB. Beberapa menit kemudian Azis menyusul Benny. Tak banyak komentar, mereka langsung masuk ke dalam gedung lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya mau memberi keterangan," kata Benny singkat, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya