Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus PT Brantas, Kajati DKI diperiksa KPK hari ini

Kasus PT Brantas, Kajati DKI diperiksa KPK hari ini Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya.

Hal itu dibenarkan Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. "Iya jadi diperiksa," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (14/4).

Seperti diketahui, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA), satu lagi dari pihak swasta.

Disebutkan, PT Brantas Abipraya melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas. Namun KPK lebih dulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Serta Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan diamankan USD 148.835.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP