Kasus Prank dan Laporan Palsu KDRT Baim Wong-Paula, Ini Ancaman Pidananya
Merdeka.com - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menjadi sorotan publik setelah mengunggah video prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam video tersebut, Baim bersama Paula bekerjasama untuk mengerjai pihak kepolisian. Paula terekam datang ke kantor polisi untuk membuat laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Paula dan timnya membawa kamera tersembunyi. Baim sendiri berada di dalam mobil untuk memantau kondisi Paula melalui layar dari rekaman kamera.
Melihat akting Paula di kantor polisi, Baim nampak tertawa puas. Setelah prank dinilai berhasil, ia datang ke kantor polisi dan menyebut bahwa ini hanyalah lelucon.
Meski sudah diakui Baim sebagai lelucon, polisi akan menyikapi serius. Konten yang dinilai merespons kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora dan Rizky Billar itu terancam dibawa ke jalur hukum.
Kepolisian menilai aksi Baim dan Paula bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek Kebayoran Lama. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (3/10).
Nurma menerangkan, ada sanksi bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.
Nurma menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.
Apa isi dari Pasal 220 KUHP?
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Mengacu pada isi pasal tersebut, artinya Baim dan Paula terancam empat bulan penjara atas konten pranknya dengan judul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown."
Baim Minta Maaf
Baim akhirnya minta maaf. Dia menyadari kontennya pada pihak kepolisian dengan membuat guyonan yang keterlaluan. Dia juga sadar apa yang dilakukannya telah merugikan banyak pihak.
Baim mengucap terima kasih kepada para pihak yang telah menegur tindakannya.
"Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana. Sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin. Saya terima kasih kepada teman-teman yang sudah menegur saya dengan scara apapun," terangnya.
Reporter Magang: Aslamatur Rizqiyah
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPatroli Dialogis di Tempat Wisata, Perwira Polisi Memuji Penampilan Bripda Daffa 'Kau Dilihat-lihat Manis'
Perwira Polda Bengkulu sekaligus konten kreator Puji Prayitno menyidak langsung anak buahnya yang sedang patroli.
Baca Selengkapnya