Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus PON Riau, KPK periksa Deputi Menpora

Kasus PON Riau, KPK periksa Deputi Menpora KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - KPK terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi saksi kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2010 penyelenggaraan PON XVIII di Pekanbaru, Riau.

Hari ini, pejabat dari Kemenpora kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pejabat Kemenpora itu yakni Djoko Pekik Irianto selaku Deputi IV bidang peningkatan prestasi olah raga. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Rabu (29/8).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain di antaranya Judhi Prihadi sebagai pegawai Adhi Karya, Dicky Eldianto selaku mantan pegawai Adhi Karya, Anton Ramayadi sebagai karyawan PT Wijaya Karya dan Lucky Agus Janapria sebagai pensiunan pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Perda no 6/2010 tentang venue menembak PON Riau terungkap bahwa ada keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zaenal dan sejumlah anggota DPR RI seperti Setya Novanto, Khahar Muzakir dan anggota DPR lainnya. Mereka disebut-sebut ikut kecipratan duit terkait kasus tersebut.

Hal tersebut terungkap melalui mulut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) Lukman Abbas yang juga tersangka kasus ini saat bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis, 2 Agustus 2011 lalu.

Saksi Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora), menyebutkan, dia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar, Kahar Muzakir. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman lantas menjelaskan Kronologinya. Menurut Lukman, pada awal Februari 2012 menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

"Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON)," kata Lukman saat bersaksi.

Dalam persidangan tersebut, Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR yang pernah meninjau arena PON di Pekanbaru. Sebelum pulang, setiap anggota DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup.

Untuk biaya makan anggota DPR, Lukman menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi, ajudan Gubernur Riau, lewat perantara Zulkifli Nurdin (bawahan Lukman di Dispora Riau). Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Lukman menyebutkan bahwa pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli. Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya