Kasus PLTS, Emir mangkir karena surat KPK terselip
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis mengaku tidak menerima surat pemanggilan KPK saat ia dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenaketrans.
Emir, yang saat itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, kompak mangkir bersama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.
"Saya tidak terima (surat panggilan), mungkin terselip," kata Emir di Gedung KPK, Jumat (4/5). Politikus PDIP tersebut kali ini diperiksa sebagai saksi kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Ketika ditanya kembali apakah dirinya siap untuk diperiksa terkait kasus PLTS tersebut, Emir hanya tersenyum sambil berlalu memasuki Gedung KPK.
Sebelumnya, saat Lembaga antikorupsi memanggil Emir dan Jhonny Allen Marbun dalam kasus PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin. Keduanya tidak ada konfirmasi kenapa tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Dalam kasus ini, terpidana Kasus Suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang pernah mengatakan adanya aliran dana ke Jhonny dan Emir dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Selain Neneng, KPK telah juga telah lebih dulu menetapkan Timas Ginting selaku pejabat komitmen di Ditjen P2MKT sebagai tersangka. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya