Kasus penyuapan hakim, Gatot Pudjo penuhi panggilan KPK
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan kedua KPK hari ini, Rabu (22/7). Sebelumnya, pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin, 13 Juli, Gatot mangkir dengan alasan terlambat mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut.
Gatot tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia sama sekali tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada wartawan terkait pemanggilannya.
Ia datang dengan didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution. Sama halnya dengan Gatot, mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan tesebut juga tidak memberi keterangan atas pemanggilan kliennya hari ini.
"Nanti ya setelah pemeriksaan kita sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Gatot disebut-sebut terlibat dalam kasus penyuapan yang melibatkan anak buah pengacara OC Kaligis dalam kasus korupsi dana bantuan sosial. Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan. Penyuapan itu dilakukan terhadap tiga hakim dan satu panitera.
KPK telah menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara sebagai tersangka. KPK juga menyita uang USD 15 ribu dan Sin Dolar 5 ribu di ruangan hakim.
KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Tripeni disangka tak hanya sekali menerima duit suap. Pemberian pun dilakukan berkelanjutan.
Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, hanya diketahui menerima duit suap sebanyak satu kali bersama dengan Tripeni. Amir dan Dermawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pengacara si pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Panitera Syamsir Yusfan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPerjalanan mudik yang jauh bisa menyebabkan berbagai masalah otot. Atasi dengan sejumlah gerakan peregangan berikut.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya