Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman 1 tahun penjara terkait kasus penyelundupan sepeda Brompton hingga motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

Ari dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum karena melakukan tindak pidana. Yaitu menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum', sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6).

Dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," sebut jaksa.

Ari juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pantono, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa IGN yang merupakan bekas Dirut Garuda Indonesia itu didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU nomor 17 tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H dan pasal 103 huruf A.

JPU juga menyebutkan bahwa, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menemukan barang selundupan yang disimpan di dalam bagasi pesawat yang baru saja didatangkan dari Toulouse itu, adalah milik pemimpin perusahaan plat merah itu.

Bahkan, petugas juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang temuan barang selundupan itu, dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.

"Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keren dan Gagah Ustaz Abdul Somad Pakai Motor Harley-Davidson Saat Melintas di Tanjakan Menikung Tajam Sitinjau Lauik

Keren dan Gagah Ustaz Abdul Somad Pakai Motor Harley-Davidson Saat Melintas di Tanjakan Menikung Tajam Sitinjau Lauik

Simak momen keren Ustaz Abdul Somad naik moge lintasi tanjakan Sitinjau Lauik. Ini selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Cerita Chef Juna saat Kuliah & Ngekost Dulu Sudah Memakai Motor Harley Davidson 'Jangan Tanya Dapat Duitnya dari Mana'

Cerita Chef Juna saat Kuliah & Ngekost Dulu Sudah Memakai Motor Harley Davidson 'Jangan Tanya Dapat Duitnya dari Mana'

Chef Juna ternyata sudah menggemari dengan dunia otomotif khususnya motor sejak SD.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Hadapi mudik dan arus balik lebaran, Garuda Indonesia dan Citilink siapkan 1,4 juta kursi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Semua Usaha Kecil Hancur Karena Pandemi, Ibu di Bogor Ini Malah Cuan Rp40 Juta Tiap Bulan

Tak Semua Usaha Kecil Hancur Karena Pandemi, Ibu di Bogor Ini Malah Cuan Rp40 Juta Tiap Bulan

Windhy Arisanti menjadikan kondisi tersebut peluang merintis bisnis kue dan aneka camilan.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864

Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864

Pemerintah VOC, kongsi dagang Hindia-Belanda, membangun sarana kereta api untuk pengiriman hasil tani yang kemudian akan diperdagangkan.

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya