Kasus penilepan uang keluarga Rp 2,8 M, pengusaha divonis bebas
Merdeka.com - Pengusaha asal Jakarta Andreas Ridwan Chandra (55) divonis bebas dalam kasus penggelapan uang keluarga senilai Rp2,86 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/6), Ketua Majelis Hakim Cening Budiana menjatuhkan vonis bebas, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana itu.
Vonis bebas itu diputuskan karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu ketua majelis hakim memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa yang selama ini tidak ditahan. Untuk biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Saat ini pikir-pikir dulu, tapi nantinya pasti kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya usai persidangan dikutip antara.
Sebelumnya dalam tuntutannya, Artha Wijaya menyatakan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan juga meringankan, jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan terdakwa, yakni pidana penjara selama delapan bulan penjara.
Sebagaimana surat tuntutan, diterangkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa uang tunai Rp2,86 miliar hasil penjualan enam unit rumah toko milik dirinya bersama 10 saudaranya di kawasan niaga Teuku Umar Denpasar.
Ruko tersebut merupakan warisan yang sebelumnya dimanfaatkan terdakwa sebagai tempat usaha karaoke namun tidak terlalu berhasil sehingga harus dijual.
"Setelah dijual rupanya uang tersebut tidak dibagikan secara merata kepada 10 saudara yang bersangkutan," ujarnya.
Hal itu baru diketahui oleh anggota keluarga terdakwa pada September 2011 padahal ruko itu sudah terjual sejak 2009.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo
Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaTerlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Dia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca SelengkapnyaPengusaha ini Rela Keluarkan Rp30 Miliar per Tahun untuk Kembali Muda
Setiap orang pasti ingin selalu terlihat muda, bahkan sampai rela mengeluarkan uang yang banyak.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya