Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penggelapan Dana Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Penggelapan Dana Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Presiden ACT Ibnu Khajar usai diperiksa polisi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ibnu Khajar atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Meski, Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022 tetap diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujarnya.

Vonis lebih ringan dari tuntutan itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.

Adapun vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim sebagaimana mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni, perkataan Ibnu Khajar dianggap telah salahgunakan dana sosial Boeing, BCIF.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," jelasnya.

Sementara pertimbangan hal meringankan, dalam persidangan Ibnu Khajar telah mengakui perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Ibnu Khajar karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Khajar selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam tuntutannya.

Tuntutan itu, dimintakan JPU akibat penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000 yang dilakukan oleh para terdakwa.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata JPU.

Perjalanan perkara

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.

Cara licik itu dilakukan dengan meminta, pihak keluarga korban agar menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tambah dia.

Namun dana Rp117.982.530.997 digunakan ACT diluar dari peruntukannya untuk kegiatan di luar perjanjian Boeing. Yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Daftar Para Mantan Ajudan Presiden Jokowi Kini Semuanya Sudah Jadi Jenderal TNI, Kariernya Moncer
Daftar Para Mantan Ajudan Presiden Jokowi Kini Semuanya Sudah Jadi Jenderal TNI, Kariernya Moncer

Berikut daftar para mantan ajudan Presiden Joko Widodo yang kini semuanya sudah menjadi Jenderal TNI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Nyaris Setahun Disandera KKB, Apa Kendala Pembebasan Pilot Susi Air?
Nyaris Setahun Disandera KKB, Apa Kendala Pembebasan Pilot Susi Air?

Satgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.

Baca Selengkapnya