Kasus penggelapan dan penipuan, 2 pengusaha batubara divonis bebas
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan dua pengusaha batubara, Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. Keduanya didakwa melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 3,2 miliar.
Dalam amar putusan, hakim menilai kasus penipuan dan penggelapan dilakukan kedua terdakwa sudah masuk ranah perdata. Sebab, telah terjadi perdamaian antara korban dengan kedua terdakwa.
"Dengan ini menyatakan perbuatan kedua terdakwa bukan pidana. Melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat martabat terdakwa pada posisi semula, membebankan biaya perkara kepada negara," terang Ketua Majelis Hakim Efran Basuning saat membacakan amar putusannya, Selasa (3/1).
Mengenai putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim I Putu Sudarsana, menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, di sidang sebelumnya dia mengajukan tuntutan untuk kedua terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
"Kita laporkan dulu ke pimpinan vonis tersebut. Tapi besar kemungkinan kita bakal kasasi," ucap dia.
Terpisah, HK Kosasih, ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas mengatakan bahwa vonis hakim dalam memeriksa perkara ini sudah memenuhi unsur keadilan.
"Dalam menjatuhkan putusan hakim telah menggunakan mata hatinya. Seperti yang saya utarakan sejak awal, perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata," ujarnya.
Soal upaya Kasasi yang bakal diajukan jaksa, Kosasih mengatakan upaya hukum itu merupakan hak jaksa. "Tapi jaksa seharusnya bisa bijak melihat inti perkara ini. Jaksa juga harus adil, jangan berkeras menghukum orang yang tidak bersalah," harap Kosasih.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaGagal Usaha Warnet Hingga Kerja Tambang di Kalimantan, Siswanto Akhirnya Sukses Bisnis Burung Murai Batu Omzet Rp50 Juta Sebulan
Siswanto bercerita dia pernah mencoba segala macam usaha dan pekerjaan, namun belum ada yang bertahan lama.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya