Kasus pencabulan, guru Saint Monica dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap murid Saint Monica, LBS (3) oleh gurunya sendiri, Hariyanti (45), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut mantan guru tari ini dengan hukuman penjara 8 tahun.
"Terdakwa dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Theodora Marpaung usai melakukan sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (24/6).
Theodora menjelaskan tuntutan tersebut karena terdakwa sang guru tari ini dengan sengaja melakukan kekerasan atau melakukan tipu muslihat atau membujuk korban supaya dapat dicabuli.
"Dari hasil pemeriksaan, terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual dan melanggar pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Dalam hal ini, dirinya pun sudah menghadirkan sejumlah saksi, yakni ibu orang korban, Beatrix, pengasuh korban, tiga orang saksi ahli dan satu saksi meringankan dari terdakwa.
"Hasil pemeriksaan ada luka bekas pelecehan terhadap korban," jelasnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Petrus Bala, menilai tuntutan jaksa tidak tepat. Karena, jaksa masih menerapkan undang-undang lama yang sudah tidak berlaku pada 17 Oktober 2014.
"Seharusnya jaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Petrus.
Menurut Petrus, tidak ada bukti di lokasi serta tidak ada rekaman CCTV saat kejadian. Selain itu, di dalam surat penyitaan barang bukti dari kepolisian dan jaksa, tidak tertera nama Hariyanti.
"Tertulis nama Sari. Padahal panggilannya Hari. Ini akan kami balas di sidang pledoi pekan depan," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaGuru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca SelengkapnyaDitambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pensiunan Guru Tersenyum Bahagia Duduk di Kursi Kerja Sang Putra, Anaknya Kini Jenderal Bintang 4 TNI Berkarier Moncer
Berikut potret pensiunan guru tersenyum bahagia bisa duduk di kursi kerja sang putra.
Baca SelengkapnyaGuru SMAN 1 Pangkep Tewas Diduga Tersambar Petir
Jasad Arsyad pertama kali ditemukan dalam kondisi tertelungkup.
Baca SelengkapnyaGuru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'
Berikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.
Baca Selengkapnya37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru
Berikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca SelengkapnyaParah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca Selengkapnya