Kasus pemukulan sopir pikap, ketua Kadin Banten tempuh jalur damai
Merdeka.com - Peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya atau yang akrab disapa JB, terhadap warga bernama Tobari, berakhir dengan jalur kekeluargaan atau damai, dan akan mencabut laporan penganiayaan di Polda Banten.
"Saya mewakili keluarga korban dan masih sepupu korban sudah sepakat berdamai. Dan kami sudah membuat pernyataan pencabutan laporan. kami sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dengan pihak perwakilan keluarga JB," kata perwakilan keluarga korban Jazuli di Kota Serang, Selasa (13/10).
Begitu juga disampaikan perwakilan dari JB, yakni Agus R Wisas mengatakan kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan semua persoalan sudah dianggap selesai.
"Kami sudah menyadari, bahwa kasus ini suatu musibah," kata Jubir Kadin Banten, Agus R Wisas.
Diberitakan sebelumnya, Mulyadi yang juga merupakan mantan Bupati Lebak dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap Tobari bin Mahmud (48), salah seorang warga Kampung Garung Sabrang, Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabubaten Lebak, Banten.
Berdasarkan LP/224/X/Banten/SPKT III tertanggal 10 Oktober 2015, mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak itu diaporkan Tobari Bin Mahmud, karena melakukan penganiayaan Jumat (9/10) lalu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disaat korban tengah membawa pupuk organik dengan menggunakan mobil pickup. Di saat melaju dengan kecepatan rendah, dari arah belakang kendaraan korban terdengar suara sirine, korbanpun langsung meminggirkan kendaraan.
"Mobil saya kan berat bawa pupuk, saya sudah minggir," ujar Tobari, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon genggam, Minggu (11/10).
Tobari mengungkapakan, Setelah menepi dengan kendaraannya, korban pun terkejut akibat kendaraannya dihadang dengan tiba-tiba oleh salah satu kendaraan yang dating dari belakang, dan turunlah dari dalam mobil tersebut Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya yang menghampirinya bersama tiga orang.
"Pertamanya JB pegang kerah baju saya, kancing saya sampe copot. Lalu saya dipukul, terus tiga boy guard-nya ikut mukulin saya," ujarnya.
Setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan Mulyadi Jayabaya bersama ketiga orang anak buahnya, kendaraan milik korbanpun dirusak dengan cara dilempar batu.
"Kaca mobil saya pecah dilempar sama anak buahnya pake batu," akunya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaSopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaBocah TK Dibunuh di Buton Selatan, Mayat Ditemukan Tanpa Pakaian di Lubang Batu
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya