Kasus pemerasan Bupati Lombok Barat, KPK periksa empat saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Khairul Fikri. Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat 2010-2012.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Arony)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (30/3).
Selain Khairul, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lain, yakni Staf Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah Lombok Barat, Ahmad Firman Khudry, Arifin selaku Guru/PNS, serta Lalu Sunandar dari pihak swasta.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk ZA," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka pada 12 Desember 2014 lalu. Bupati non-aktif Lombok Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan izin lokasi wisata di Lombok Barat terhadap PT Djaja Business Group (DBG).
Politikus partai Golkar itu kini telah ditahan sejak 17 Maret 2015, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai seorang tersangka. Zaini langsung dimasukan ke jeruji pesakitan Rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
Dalam perkara tersebut, Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnya