Kasus pembunuhan pembantu, Bibi Radika dijerat pasal trafficking
Merdeka.com - Penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan tersangka Bibi Radika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (19/3). Perempuan yang disangka menganiaya pembantunya hingga tewas itu juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus mengatakan, dalam berkas pelimpahan tahan II ini, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP jo Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jo Pasal 55 KUHP subs pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 KUHP.
Dia menjelaskan, mengacu pada Pasal 338 KUHP, Bibi Radika terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tapi tidak hanya pasal itu saja, karena dia juga disangkakan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Dwi kepada wartawan di Medan.
Barang bukti perkara yang menjerat Bibi Radika akan disertakan dengan pelimpahan tahap II suaminya Syamsul Anwar. "Untuk tersangka Syamsul Anwar, Kejari Medan belum menerima pengembalian berkas dari penyidik. Jadi ini sekarang masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian," ujarnya.
Dwi berharap penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam melengkapi berkas. Kejari tidak ingin Syamsul bebas demi hukum karena habisnya masa penahanan.
"Semuanya kembali kepada penyidik. Kami berharap berkas Syamsul segera dikembalikan ke JPU untuk segera disikapi. Apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Kami berharap ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Sebab sampai saat ini, sudah terjadi 2 kali pengembalian berkas," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam berkas perkara tersangka Syamsul, masih ada masalah terkait kelengkapan bukti atas penerapan pasal yang disangkakan, misalnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami berharap berkasnya segera dikembalikan ke JPU, karena ini kasus menarik dan semuanya bermuara pada Sayamsul," katanya.
Sebelumnya, Senin (16/3) lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II tersangka Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra. Zainal merupakan keponakan Syamsul, sedangkan Feri adalah sopir keluarga itu. "Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap penyelesaian dakwaan," ujar Dwi.
Sementara berkas perkara dengan tersangka Kiki Andika sudah terlebih dahulu dilimpahkan. Bahkan dia sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Medan.
Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai menjadi pemberitaan beberapa waktu lalu, setelah 3 pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan. Ketiganya mengaku dianiaya. Belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.
Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka yang berusia anak-anak sudah menjalani sidang yakni MTA (17) dan MHB (17). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia
Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaUsai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian
Penyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan Emak-emak Pendukung Ganjar Gelar Senam Bareng
Acara Senam Bareng Mbak Trini ini diikuti lebih dari 3000 perempuan penggerak di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaFakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaAnggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan
Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca Selengkapnya