Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Putri Candrawathi

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Putri Candrawathi Kejagung Konpers Berkas Tahap Pertama Putri Candrawathi. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas Putri Candrawathi dari penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkas tahap pertama perkara Putri Candrawathi itu diterima Kejagung pagi tadi.

"Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Ketua Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).

Kejagung tengah meneliti berkas Putri Candrawathi tersebut selama dua minggu sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Apabila dinyatakan belum lengkap oleh penyidik Kejagung, maka berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.

Adapun berkas yang sudah masuk ke Kejagung sebanyak lima berkas, di antaranya adalah FS, RE, RR, KM dan yang baru masuk adalah PC.

"Setiap berkas ada dua orang yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi 10 orang karena ada 5 berkas perkara," ucap Fadil.

Empat Berkas Ferdy Sambo CS Belum Lengkap

Empat Berkas perkara kasus Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hingga kini berkas tersebut dalam proses pengembalian ke penyidik.

"Dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik. Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," ungkap Ketua Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Senin (29/8).

Namun Fadil menegaskan berkas tersebut belum dikembalikan karena pihaknya masih akan memberikan beberapa catatan ke penyidik.

"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku telah melakukan kordinasi dengan pihak penyidik untuk mempelajari berkas tersebut. Namun tidak diketahui pasti kapan dikembalikan.

"Sehingga kita harus perlu ada koordinasi, terus ekspose berkali2 dengan penyidik, nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat menurut direktur olah tata benda,"

Kendati itu, kata Fadil alasan pengembalian tersebut agar jaksa ketika membawa kepersidngan berkas telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dibuktikan.

Kendati demikian, proses pembelajaran empat berkas tersebut telah berjalan selama dua Minggu sejak, Minggu (12/8). Adapun empat berkas tersebut adalah FS, RE, RR, dan KM.

"Sebagaiman ketentuan dalam kitab Undang Undang hukum pidana, kejaksaan berwenang melakukan proses pra penuntutan, untuk membuat terang satu pristiwa pidana," ujar ketua Jampidum.

Adapun berkas masing berkas tersangka telah ditangani oleh dua jaksa. Jadi terdapat empat berkas yang ditangani oleh delapan jaksa.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengkonfirmasi perihal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.

Sehingga Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," terangnya, Minggu (12/8).

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," tegasnya.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," tutup Ketut.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya