Kasus pemalsuan surat, 3 komisioner KPU Kalteng kembali diaktifkan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret pasangan nomor urut tiga di Pilgub Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Jawawi. Selanjutnya, KPU kembali mengaktifkan ketua dan dua komisioner KPU Kalteng yang sempat diberhentikan sementara waktu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu per 20 November 2015, terkait kasus pemalsuan surat dari pasangan Ujang-Jawawi.
"KPU sudah menerbitkan surat keputusan nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang Iskandar berpasangan dengan Jawawi, maka Ketua KPU Ahmad Syar'i dan dua anggota lainnya Daan Rismon dan Sepmiwawalma diaktfikan kembali," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Palangka Raya, Jumat (20/11). Demikian tulis Antara.
Setelah pengaktifan kembali tiga komisioner KPU tersebut, maka pihaknya diminta melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder (pemangku kepentingan) yang berperan terhadap lancarnya pelaksanaan pilkada di provinsi ini setelah adanya tindaklanjut putusan DKPP.
Komisioner KPU Kalteng juga harus mensosialisasikan kepada pemilih terkait pasangan calon yang ditetapkan dalam pilkada, dan mensosialisasikan kepada petugas atau penyelenggara pemilu.
"Komisioner KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS KPPS harus paham betul semua hal perkembangan pasca putusan DKPP. Ini yang bisa kami sampaikan terkait tindaklanjut keputusan DKPP," kata Arief.
Sebelumnya, keputusan DKPP memerintahkan ketiganya nonaktif sampai adanya koreksi KPU RI terkait penetapan cagub/cawagub Ujang Iskandar berpasangan dengan Jawawi berdasarkan SK DPP PPP No.416/KPTS/DPP/VII/2015 dianggap tidak sesuai prosedur.
Ujang yang pernah jadi kolega Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 itu terbelit kasus pemalsuan surat persyaratan Pilkada.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaFOTO: Geruduk KPU, Ratusan Pengunjuk Rasa Tolak Hasil Pemilu yang Diduga Penuh Kecurangan
Pengunjuk rasa juga menuntut seluruh komisioner KPU agar dipecat karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yang diduga penuh kecurangan.
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya