Kasus nikah siri, Aceng ditetapkan jadi tersangka
Merdeka.com - Perkara Aceng HM Fikri yang melakukan nikah siri dengan Fany Octora berakhir dengan penetapan status tersangka. Mantan bupati Garut ini diduga melakukan tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan status Aceng sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada 17 April lalu.
"Setelah itu, betul bahwa Aceng Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Fanny Octora," kata Martinus, di Mapolda Jabar, Selasa (23/4).
Menurutnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat itu terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan.
"Itu ada kaitannya dengan statement aceng saat di media massa," ungkapnya.
Aceng sendiri sebelumnya dilaporkan Fany ke Mabes Polri terkait penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun kini kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani pihak penyidik Polda Jabar.
Dalam laporan tersebut, Aceng terancam pasal 378, 310, dan 335 KUHPidana. Aceng pun terancam hukuman 9 bulan penjara. Martinus menambahkan Aceng tidak akan menjalani hukuman penjara.
"AF tidak ditahan karena sesuai dengan pasal 310, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan," katanya.
Menurutnya setiap ancaman hukuman yang berkisar di bawah lima tahun tersangka tidak akan ditahan. "Kecuali, ada beberapa pasal yang bisa menetapkan tersangka bisa ditahan," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaAjakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaSempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnya