Kasus narkoba, barang bukti Camry dan pistol diduga 'hilang'
Merdeka.com - Kasus penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi di Pekanbaru Riau mulai digarap Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Namun saat penyerahan berkas tahap II dan barang bukti dari Polresta Pekanbaru, mobil sedan Toyota Camry, pistol jenis FN, 20 peluru dan airsoft gun diduga tak ikut disertakan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Adi Kadir mengatakan, pihaknya menerima berkas tahap II dengan barang bukti yang ditulis lima kantong plastik yang berisi pil ekstasi jumlah 4.780 butir, setelah ditimbang didapat berat bersih seberat 1.227 gram gram.
"Kemudian BB ekstasi lima butir dengan berat 1,43 gram dikirim untuk diuji ke Balai POM, sebanyak 4.774 butir dimusnahkan, satu butir seberat 0,3 untuk BB di pengadilan," ujar Adi kepada merdeka.com di ruangannya, Kamis (27/11).
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Sutiman (St) alias Timan yang dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Selain barang bukti tersebut, Adi juga mengaku menerima penyerahan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisikan sabu setelah ditimbang didapat berat bersih 477 gram, 476,7 gram di antaranya dimusnahkan, kemudian 0,2 gram diuji di Balai POM, sebanyak 0,1 gram barang bukti di pengadilan.
"Kita juga menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna hijau dengan nomor polisi BK 1139 XC, enam lembar plastik pembungkus BB narkotika, yang diamankan dari tersangka Supriadi (Sp)," jelas Adi.
Saat ditanya terkait barang bukti yang tak disertakan, Adi mengaku tidak mengetahui hal itu. Karena pihaknya sebagai Kejaksaan hanya sebatas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Riau Kombes Pol Ahmad Nurda Alamsyah kaget mendegar adanya dugaan barang bukti yang tidak disertakan dalam berkas tahap II, saat pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Wah, saya baru dengar ini, dapat info darimana?" tanya Alamsyah kepada sejumlah wartawan Jumat (27/11).
Kemudian wartawan menjelaskan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka narkoba terkait barang bukti yang tidak disertakan tersebut di Kejari Pekanbaru.
"Oooo, nanti saya tanya ke sana (Polresta Pekanbaru), saya hubungi dulu," kata Alamsyah dengan raut wajah geram.
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat akan dikonfirmasi terkait barang bukti yang tidak disertakan dalam pelimpahan proses tahap II ke Kejari Pekanbaru itu mengaku masih sedang ada kesibukan.
"Sama Kabid Humas saja ya," jawab Dolly.
Sebelumnya diberitakan, mobil Camry dan pistol FN itu diamankan bersama 5.000 butir pil ekstasi dan 477 gram sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (24/07) malam lalu.
Selain itu, dalam ekspose yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat bersama Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, kedua tersangka membawa ribuan butir pil ekstasi dan 477 gram sabu dengan menggunakan mobil Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer melalui jalan darat dari Medan menuju ke Pekanbaru. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas.
Paket barang haram itu dibawa dari Medan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Dia juga menduga kedua tersangka merupakan jaringan antar lintas provinsi.
"Kedua tersangka berangkat dari Medan, menggunakan dua mobil sedan Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer secara beriringan, Jumat (24/07) pagi sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba di Pekanbaru, sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Aries Syarief Hidayat pada awak media Minggu (26/07).
Terbongkarnya jaringan narkoba antar provinsi setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Kuantan Regency Blok B No 22 Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Tak ingin buruannya kabur, polisi menyerbu masuk ke dalam rumah tersebut. Tersangka Sp dan St terpaksa diberikan timah panas petugas, karena berusaha melawan sewaktu dilakukan penggerebekan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaTak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya