Kasus mobile crane, pengacara sebut status tersangka kliennya salah
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi 10 unit mobil crane di PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN). FN merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II.
Kuasa hukum FN, Frederich Yunadi, menyatakan keberatan atas status tersangka yang diberikan pada kliennya.
"Kalau menurut saya ini salah (penetapan tersangka)," ujarnya ketika keluar dari Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Yunadi, penetapan status tersangka itu tidak didasari dengan pemeriksa-pemeriksaan dan juga tidak ada barang bukti.
"Karna tidak ada alat bukti. Lalu beliau ini belum sama sekali diperiksa, tahu-tahu begitu (penetapan tersangka)," katanya.
"Ini untuk yang pertama kalinya, perdana. Langsung sebagai tersangka," tambahnya.
Pantauan tim merdeka.com, FN dan kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Oleh penyidik, FN ditanya sebanyak 18 pertanyaan.
"Kalau kagak salah ada 18 pertanyaan. Ya masih cerita tentang bagaimana struktur organisasi dan bagaimana pengadaan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTernyata ini Arti Tulisan Huruf & Angka di Ban Mobil, Pemilik Kendaraan Harus Tahu
Kenali arti tulisan huruf dan angka pada ban mobil. Ternyata ada fungsinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaStatus Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaSalut, Prajurit TNI Ini Tangan Terluka Masih Bisa Servis Mobil Truk 'Hal Biasa, Mau Patah, Mau Mati Udah Biasa'
Momen prajurit Kostrad tetap bantu perbaiki truck milik TNI yang rusak meski dalam keadaan tangan patah.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnya