Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus mobile crane, pengacara sebut status tersangka kliennya salah

Kasus mobile crane, pengacara sebut status tersangka kliennya salah Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi 10 unit mobil crane di PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN). FN merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II.

Kuasa hukum FN, Frederich Yunadi, menyatakan keberatan atas status tersangka yang diberikan pada kliennya.

"Kalau menurut saya ini salah (penetapan tersangka)," ujarnya ketika keluar dari Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Yunadi, penetapan status tersangka itu tidak didasari dengan pemeriksa-pemeriksaan dan juga tidak ada barang bukti.

"Karna tidak ada alat bukti. Lalu beliau ini belum sama sekali diperiksa, tahu-tahu begitu (penetapan tersangka)," katanya.

"Ini untuk yang pertama kalinya, perdana. Langsung sebagai tersangka," tambahnya.

Pantauan tim merdeka.com, FN dan kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Oleh penyidik, FN ditanya sebanyak 18 pertanyaan.

"Kalau kagak salah ada 18 pertanyaan. Ya masih cerita tentang bagaimana struktur organisasi dan bagaimana pengadaan," pungkasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Arti Tulisan Huruf & Angka di Ban Mobil, Pemilik Kendaraan Harus Tahu

Ternyata ini Arti Tulisan Huruf & Angka di Ban Mobil, Pemilik Kendaraan Harus Tahu

Kenali arti tulisan huruf dan angka pada ban mobil. Ternyata ada fungsinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Salut, Prajurit TNI Ini Tangan Terluka Masih Bisa Servis Mobil Truk 'Hal Biasa, Mau Patah, Mau Mati Udah Biasa'

Salut, Prajurit TNI Ini Tangan Terluka Masih Bisa Servis Mobil Truk 'Hal Biasa, Mau Patah, Mau Mati Udah Biasa'

Momen prajurit Kostrad tetap bantu perbaiki truck milik TNI yang rusak meski dalam keadaan tangan patah.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya