Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mafia Tanah Pertamina di Rawamangun Naik Penyidikan, Kejati DKI Buru Tersangka

Kasus Mafia Tanah Pertamina di Rawamangun Naik Penyidikan, Kejati DKI Buru Tersangka ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan mafia tanah di aset milik PT Pertamina. Teranyar, penyidik menaikan status tersebut ke tahap penyidikan sejak Jumat (1/4) lalu.

Aset tanah milik Pertamina yang tengah diselidiki tersebut berlokasi di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

"Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Menurutnya, kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Hasil kesimpulan ekspose menyatakan dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Serta guna menemukan tersangka," ujar Ashari.

Lebih lanjut, dikatakan Ashari, sebelumnya Kepala Kejati DKI Jakarta pada saat itu dijabat Febrie Adriansyah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

"Dimana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur," ucapnya.

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjut Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.

"Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik Tergugat (PT Pertamina)," tuturnya.

Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244.600.000.000.

Namun setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

"Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan," paparnya.

Sehingga, Ashri menambahkan, menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar. Sebab, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.

"Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina," tegasnya.

"Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," sambungnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet

Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet

Menurut Cak Imin ini, isu yang mengemuka di daerah-daerah adalah kelangkaan pupuk.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
Pertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah

Pertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah

Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Wakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah

Raja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.

Baca Selengkapnya
Cara Anies Baswedan Berantas Mafia Tanah

Cara Anies Baswedan Berantas Mafia Tanah

Nantinya yang harus dikerjakan oleh pemerintah peta kepemilikan tanah pada setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang-lubang di situ.

Baca Selengkapnya
AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

AHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah

Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya