Kasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan atau vonis terhadap empat terdakwa mafia pelabuhan, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, dengan kurungan penjara 2 hingga 13 tahun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sidang vonis tersebut digelar pada Senin, 30 Januari 2023. Putusan dibacakan untuk terdakwa Imam Prayitno selaku Kepala KPPBC Semarang, dan M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.
Kemudian terdakwa Handoko selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan Leslie Girianza Hermawan selaku Direktur PT Eldin Citra.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ketut, terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Handoko divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.
Adapun vonis untuk Leslie Girianza Hermawan yakni pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” Ketut menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Ulama dan Ribuan Warga Pekalongan Doakan Ganjar-Mahfud Menang Pilpres 2024
Acara ini dipimpin langsung Gus Ali Gondrong, Pendiri Mafia Sholawat
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat
Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.
Baca SelengkapnyaPesan Khusus Wapres Maruf Amin untuk Menteri AHY yang Janji Berantas Mafia Tanah
Dalam pertemuan tersebut, AHY mengaku mendapat banyak wejangan dari Maruf Amin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sertijab Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Minta AHY Gebuk Mafia Tanah
AHY yakni memberantas serta menggebuk mafia tanah tanpa harus takut.
Baca SelengkapnyaBertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan
Menteri ATR/BPN AHY bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya
Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMomen Perdana AHY Rapat Bareng Anggota DPR Sebagai Menteri ATR, Bahas Mafia Tanah di Daerah
"Jadi saya datang hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja," kata AHY.
Baca Selengkapnya