Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Lili Pintauli, Komisi III Panggil KPK Usai Reses

Kasus Lili Pintauli, Komisi III Panggil KPK Usai Reses Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi III DPR RI bakal memanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Lili Pintauli Siregar. Lili diketahui dilaporkan ke Dewas karena melanggar kode etik lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari pihak BUMN.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

Menurutnya, persoalan Lili adalah bagian dari tugas Dewas untuk menemukan bukti. Jika terbukt, Dewas aka memberi hukuman atau sanksi terhadap Lili.

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK kami komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," kata politisi Gerindra ini.

Desmond belum mau menyatakan Lili bersalah lantaran harus dibuktikan kesalahannya. Dia menyerahkan hal ini dulu ke mekanisme KPK.

"Ini baru dugaan agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya. komisi III itu adalah komisi hukum ya. Kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah kalau ini melanggar lagi apa sanksi nya kita tunggu semua," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika. Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Haris mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK. Namun Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili bukan kali pertama dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya Lili pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.

Saat itu Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya