Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Kembali Tetapkan Tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Penetapan tersangka baru itu berdasarkan persidangan tersangka sebelumnya Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
"Jadi dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK, Selasa (21/3).
Meskipun demikian, KPK masih enggan membeberkan siapa tersangka baru yang dimaksud dalam. KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan. Kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya," sebut Fikri.
Tiga Tersangka
Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Diantaranya adalah Heri Sukamto.
Penetapan Tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk.
Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 Miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya