Kasus korupsi Rp 55 M, Kejagung sita dokumen Bank Jabar Banten
Merdeka.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menggeledah kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Naripan, Bandung. Selama tujuh jam menggeledah, penyidik membawa 2 dus dan setumpuk dokumen dari dalam kantor.
Pantauan merdeka.com, Divisi tim satuan khusus perbankan Kejagung meninggalkan ruangan di lantai dua sekitar pukul 21.15 WIB. Sebelumnya mereka masuk ruangan sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai menggeledah, mereka yang berjumlah tujuh orang segera memasukkan barang hasil sitaan ke dalam mobil Innova Silver nomor polisi B 8215 XQ.
Salah satu anggota tim Divisi Satuan Khusus Perbankan Kejagung, Hendra menyebut bahwa dokumen sitaan itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus penyidikan pemberian kredit terhadap PT Cipta Inti Pramindo (CIP) yang diberikan BJB Kantor Cabang Jatim.
"Ya, terkait kasus Kredit PT CIP yang diberikan oleh Bank BJB di Surabaya," kata Hendra di BJB, Bandung, Kamis (2/5) malam.
Penyidik enggan berbicara banyak soal hasil penggeledahan yang dilakukan. Dia menyerahkan semuanya kepada bagian Penerangan Umum di Kejaksaan Agung.
"Untuk selanjutnya silakan tanya Penkum Kejagung. Kami hanya diperintahkan (penggeledahan)," katanya.
Dia menambahkan, penggeledahan berjalan lancar tidak ada hambatan berarti. Pihak BJB pun bersifat kooperatif. "Tidak ada yang alot. Seluruhnya lancar," paparnya.
Penggeledahan di BJB ini diduga dilakukan pengembangan kasus korupsi pemberian kredit dari BJB ke PT CIP yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni YS Direktur PT CIP, DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaBanjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnya